Perjanjian Kerjasama (Umum) antara Mitra Pekerja dengan PT. Hayookerja Abhinaya Indonesia

Pihak-Pihak yang Terlibat:

Nama: PT. Hayookerja Abhinaya Indonesia

Alamat: Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok G No.11, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat 10640

Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, dan

Saudara/i para mitra pekerja lepas harian (PHL), selanjutnya disebut sebagai MITRA.


Ketentuan Umum

  • Perjanjian ini mengatur hubungan antara PIHAK PERTAMA dan MITRA.
  • MITRA: Pekerja harian lepas di bawah naungan PIHAK PERTAMA.
  • Klien: Usaha yang menggunakan jasa PIHAK PERTAMA.
  • Atribut: Seragam, alat, atau perlengkapan kerja.

Hubungan Kerjasama

  • Perjanjian berlaku sejak disetujui dan tidak menciptakan hubungan kerja formal.
  • PIHAK PERTAMA dapat mengubah ketentuan sewaktu-waktu dan memberitahukannya.
  • MITRA wajib menaati seluruh kebijakan dan kode etik.
  • PIHAK PERTAMA memiliki hak menetapkan target, performa, dan kompensasi MITRA.

Kode Etik Mitra

  • Berpakaian rapi, bersepatu, dan menggunakan atribut lengkap.
  • Melapor absensi harian kepada pimpinan setempat.
  • Tidak melakukan tindakan kriminal, asusila, atau membahayakan.
  • Datang 15 menit sebelum shift, dan memberi kabar minimal 1x24 jam jika berhalangan.
  • Melaporkan pelanggaran dan menerima sanksi dari PIHAK PERTAMA.
  • Menanggung segala risiko kerja akibat kelalaian sendiri.

Keberlakuan & Legalitas

  • Perjanjian berlaku sejak MITRA absen masuk hingga absen keluar.
  • Persetujuan dianggap sah secara elektronik dan mengikat secara hukum.
  • Absensi manual/foto/electronic menjadi bukti MITRA telah membaca dan menyetujui isi perjanjian ini.

Penyelesaian Masalah

Masalah dibagi menjadi dua kategori:

1. Masalah Materiil

Contoh: pencurian, kerusakan barang, denda kerja.

  • MITRA bertanggung jawab penuh atas ganti rugi.
  • Dipotong dari deposit pribadi, atau deposit tim jika tidak mencukupi.
  • Jika tak ada deposit, dipotong dari gaji mingguan tim/shift terkait.
  • Penagihan oleh pihak ketiga jika MITRA tidak bertanggung jawab.
Jangka WaktuTagihanBiaya AdministrasiTotal
1 BulanRp 1.000.000Rp 100.000Rp 1.100.000
3 BulanRp 1.000.00015%Rp 1.150.000
6 BulanRp 1.000.00030%Rp 1.300.000
> 6 BulanRp 1.000.000Biaya hukumBisa berlipat-lipat

2. Masalah Inmateriil

Contoh: keluhan klien, mencemarkan nama baik, pelanggaran etik.

  • Sanksi: peringatan, skorsing, atau pemutusan kemitraan.
  • Jika berdampak ke kerugian, penanganannya seperti masalah materiil.

MITRA hanya dapat melanjutkan proses pendaftaran apabila telah menyetujui isi perjanjian ini pada kolom pendaftaran (✓).