Nama: PT. Hayookerja Abhinaya Indonesia
Alamat: Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok G No.11, Sumur Batu, Kemayoran Jakarta Pusat 10640
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA, dengan
Saudara/i calon tenaga kerja dari PIHAK PERTAMA, selanjutnya disebut sebagai “Non Pekerja Harian Lepas/Non PHL”
PIHAK PERTAMA dan NON PHL sepakat untuk melakukan kerjasama dengan detail sebagai berikut:
Persyaratan yang tertera dalam Perjanjian Kerjasama KeNon PHLan antara PT. Hayookerja Abhinaya Indonesia dan NON PHL selanjutnya disebut “Perjanjian” dengan ketentuan-ketentuan berikut:
Perjanjian ini berlaku sejak disetujuinya oleh NON PHL, yang menyatakan setuju dengan semua syarat dan ketentuan.
PIHAK PERTAMA berhak mengubah ketentuan sewaktu-waktu dan memberlakukan perubahan tersebut setelah diumumkan.
NON PHL memiliki kewajiban untuk mematuhi:
Perjanjian berlaku selama 1 (satu) tahun dan diperpanjang otomatis jika tidak diakhiri oleh salah satu pihak.
Jika berakhir, kewajiban NON PHL yang tertunggak tetap harus diselesaikan.
NON PHL menyetujui tanpa paksaan dan mengakui telah membaca serta memahami isi perjanjian ini.
Kehadiran NON PHL di tempat kerja menjadi bukti telah membaca dan menyetujui perjanjian ini.
Masalah dikelompokkan menjadi dua:
A. Masalah MaterielContoh: pencurian, kerusakan, pembocoran informasi.
Cara Penyelesaian:
Contoh: komplain, keributan, mencoreng nama baik.
Cara Penyelesaian:
Perjanjian ini sah walaupun dibuat secara elektronik, dan mengikat PIHAK PERTAMA serta NON PHL seperti undang-undang.
Reff: sahkah-perjanjian-yang-dibuat-dalam-bentuk-digital